• Home /
  • BPJS TK /
  • Sengketa Ketenagakerjaan di Indonesia: Jenis, Proses, dan Penyelesaiannya
Dipublikasikan January 27, 2026
Sengketa ketenagakerjaan di Indonesia: jenis perselisihan hubungan industrial dan tahapan penyelesaian sengketa tenaga kerja terbaru.

Dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, perbedaan kepentingan sering kali tidak dapat dihindari. Ketika konflik tersebut tidak terselesaikan secara internal, maka timbul yang disebut sebagai sengketa ketenagakerjaan atau dalam istilah hukum dikenal sebagai perselisihan hubungan industrial.

Artikel ini membahas secara lengkap mengenai:

  • Pengertian sengketa ketenagakerjaan
  • Jenis sengketa hubungan industrial
  • Tahapan penyelesaian perselisihan industrial
  • Dasar hukum ketenagakerjaan terbaru di Indonesia

Apa Itu Sengketa Ketenagakerjaan?

Sengketa ketenagakerjaan adalah perselisihan yang timbul antara pekerja dan pengusaha terkait hak, kewajiban, atau kepentingan dalam hubungan kerja.

Dalam sistem hukum Indonesia, istilah resmi yang digunakan adalah perselisihan hubungan industrial, yaitu konflik antara:

  • Pekerja atau serikat pekerja
  • Pengusaha
  • Antar serikat pekerja dalam satu perusahaan

Penyelesaian sengketa ini diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan mekanisme khusus di luar pengadilan umum.

Dasar Hukum Sengketa Ketenagakerjaan

Penyelesaian sengketa tenaga kerja di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum ketenagakerjaan terbaru yang mengatur hak pekerja, kewajiban pengusaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Jenis Sengketa Hubungan Industrial

Berdasarkan hukum yang berlaku, terdapat empat jenis sengketa hubungan industrial, yaitu:

1. Perselisihan Hak

Terjadi karena tidak dipenuhinya hak yang telah diatur dalam:

  • Perjanjian kerja
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian kerja bersama
  • Peraturan perundang-undangan

Contoh: Upah tidak dibayarkan sesuai perjanjian.

2. Perselisihan Kepentingan

Terjadi karena adanya perbedaan pendapat mengenai syarat kerja baru yang belum diatur sebelumnya.

Contoh: Perundingan kenaikan upah yang tidak mencapai kesepakatan.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Sengketa akibat adanya pemutusan hubungan kerja oleh salah satu pihak.

Contoh: PHK sepihak tanpa pesangon.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Terjadi antara serikat pekerja dalam satu perusahaan terkait keanggotaan atau pelaksanaan hak.

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Industrial

Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tidak langsung ke pengadilan. Ada tahapan yang harus dilalui:

1. Perundingan Bipartit

Langkah pertama adalah perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha.

Waktu maksimal: 30 hari kerja.

Jika tercapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke pengadilan.

2. Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase

Jika bipartit gagal, salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Mediator akan memfasilitasi perundingan dan mengeluarkan anjuran tertulis.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHI adalah pengadilan khusus yang menangani sengketa ketenagakerjaan.

Putusan PHI untuk sengketa hak dan PHK dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja: Litigasi vs Non-Litigasi

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa tenaga kerja dapat dilakukan melalui:

Non-Litigasi

  • Bipartit
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Arbitrase

Lebih cepat dan biaya relatif lebih ringan.

Litigasi

  • Gugatan ke PHI
  • Kasasi ke Mahkamah Agung

Digunakan jika jalur damai tidak berhasil.

Hukum Ketenagakerjaan Terbaru dan Dampaknya

Seiring perubahan regulasi, terutama setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan penting terkait:

  • Skema pesangon
  • Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  • Outsourcing
  • Mekanisme PHK

Karena itu, memahami hukum ketenagakerjaan terbaru menjadi penting sebelum mengambil langkah hukum.

Contoh Kasus Sengketa Ketenagakerjaan

Berikut contoh umum:

  • Karyawan di-PHK tanpa pesangon
  • Upah lembur tidak dibayarkan
  • Status kontrak diperpanjang tanpa kejelasan
  • Mutasi sepihak yang merugikan pekerja

Dalam situasi tersebut, pekerja berhak menempuh mekanisme penyelesaian sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Sengketa ketenagakerjaan merupakan bagian dari dinamika hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Hukum Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai jenis sengketa hubungan industrial serta tahapan penyelesaian perselisihan industrial.

Memahami prosedur yang tepat sangat penting agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi secara hukum.

Jika Anda menghadapi perselisihan hubungan industrial, memahami posisi hukum sejak awal dapat membantu menentukan strategi penyelesaian yang efektif dan efisien.