Atasi pelanggaran kontrak dengan somasi, negosiasi, atau gugatan. Hemat waktu & biaya.

Wanprestasi terjadi saat pihak gagal penuhi kewajiban kontrak, seperti telat bayar atau tidak serah terima barang/jasa.
"Memastikan Hak Anda Kembali, Mengatasi Pelanggaran Janji."
Ketika mitra bisnis atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, posisi Anda terancam secara finansial dan hukum. Kami hadir untuk memulihkan hak-hak Anda melalui pendekatan yang strategis dan sistematis:
Langkah pertama kami adalah membedah setiap klausul dalam perjanjian Anda. Kami mengidentifikasi titik pelanggaran, menganalisis kekuatan bukti, dan menentukan dasar hukum yang paling kuat untuk menuntut pemenuhan prestasi atau ganti rugi.
Kami menyusun surat teguran (somasi) yang lugas dan berdasar hukum. Somasi kami dirancang bukan sekadar sebagai peringatan, melainkan sebagai instrumen hukum formal untuk menempatkan pihak lawan dalam keadaan lalai dan membuka pintu penyelesaian secara serius.
Kami mengutamakan penyelesaian yang efisien. Tim kami akan mewakili Anda dalam meja negosiasi untuk mencapai kesepakatan terbaik, baik dalam bentuk restrukturisasi kewajiban maupun pembayaran ganti rugi, tanpa harus menghabiskan waktu lama di pengadilan jika memungkinkan.
Jika jalur damai tidak membuahkan hasil, kami siap bertindak sebagai kuasa hukum Anda di persidangan. Kami menyusun gugatan wanprestasi yang komprehensif untuk menuntut pemenuhan kontrak, pembatalan perjanjian, hingga kompensasi biaya, rugi, dan bunga (B+R+B).
Kasus 1
Sengketa bisnis antar perusahaan seringkali melibatkan nilai transaksi yang besar dan kontrak yang kompleks. Kami memiliki pengalaman dalam menangani situasi di mana mitra bisnis gagal melakukan pengiriman barang tepat waktu atau ketidaksesuaian spesifikasi produk yang telah disepakati.
Isu Utama: Keterlambatan suplai bahan baku, penolakan pembayaran invoice tanpa alasan sah, dan pelanggaran klausul eksklusivitas.
Pendekatan Kami: Melakukan audit kontrak secara menyeluruh, menghitung kerugian materil dan imateril akibat penghentian operasional, serta mengupayakan penyelesaian melalui arbitrase atau pengadilan niaga.
Kasus 2
Kami mendampingi individu dalam menjaga hak-hak mereka saat bekerja sama dengan penyedia jasa, mulai dari jasa konstruksi renovasi rumah, jasa profesional kreatif, hingga kesepakatan freelance.
Isu Utama: Hasil pekerjaan yang tidak tuntas (mangkrak), kualitas jasa yang di bawah standar perjanjian, atau klien yang menolak membayar jasa yang telah diselesaikan.
Pendekatan Kami: Penekanan pada jalur mediasi untuk mempercepat penyelesaian, pengiriman somasi formal untuk menegaskan kewajiban yang tertunda, dan memastikan pemulihan biaya (refund) atau pemenuhan sisa pekerjaan.
Biaya mulai dari Rp X. Nominal akhir ditentukan oleh tingkat kompleksitas kasus dan cakupan layanan yang Anda butuhkan. Kami akan memberikan rincian transparan setelah sesi analisis awal.
Untuk jalur non-litigasi (negosiasi/somasi), estimasi waktu adalah 1-3 bulan. Jika melalui jalur pengadilan (litigasi), waktu akan menyesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tidak. Kami mengutamakan penyelesaian lewat jalur damai dan negosiasi agar lebih cepat dan efisien. Gugatan pengadilan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir jika pihak lawan tidak kooperatif.