Pastikan proses PHK compliant, pesangon adil, minim sengketa.
"Mitigasi Risiko Hukum dalam Hubungan Industrial"
Kami membantu manajemen perusahaan mengelola transisi ketenagakerjaan dengan mematuhi regulasi yang berlaku guna menjaga stabilitas bisnis dan reputasi korporasi.
Kami merancang rencana efisiensi yang terukur, mulai dari analisis risiko, perhitungan kompensasi sesuai regulasi terbaru, hingga penyusunan langkah-langkah prosedural untuk meminimalkan potensi konflik hukum.
Kami bertindak sebagai negosiator profesional untuk menjembatani dialog antara manajemen dan serikat pekerja/karyawan guna mencapai kesepakatan damai (Persetujuan Bersama) yang saling menguntungkan.
Kami memberikan pembelaan hukum penuh dalam setiap tahapan perselisihan hubungan industrial, mulai dari mediasi di Dinas Tenaga Kerja hingga proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Memperjuangkan Hak dan Keadilan Bagi Pekerja"
Jika hak Anda terabaikan atau menghadapi tindakan sepihak dari pemberi kerja, tim kami siap mendampingi Anda untuk mendapatkan keadilan yang sesuai dengan undang-undang.
Kami melakukan audit independen terhadap masa kerja dan komponen upah Anda untuk memastikan nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya Anda terima akurat secara hukum.
Jika Anda mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang sah atau prosedur yang cacat, kami membantu menyusun argumen hukum dan bukti untuk menyanggah keputusan tersebut dan menuntut hak-hak Anda kembali.
Kami membantu proses penagihan dan pengurusan klaim pesangon yang tertunda atau tidak dibayarkan, memastikan Anda mendapatkan kompensasi penuh atas pengabdian yang telah Anda berikan kepada perusahaan.
Kasus 1
Sengketa bisnis antar perusahaan seringkali melibatkan nilai transaksi yang besar dan kontrak yang kompleks. Kami memiliki pengalaman dalam menangani situasi di mana mitra bisnis gagal melakukan pengiriman barang tepat waktu atau ketidaksesuaian spesifikasi produk yang telah disepakati.
Isu Utama: Keterlambatan suplai bahan baku, penolakan pembayaran invoice tanpa alasan sah, dan pelanggaran klausul eksklusivitas.
Pendekatan Kami: Melakukan audit kontrak secara menyeluruh, menghitung kerugian materil dan imateril akibat penghentian operasional, serta mengupayakan penyelesaian melalui arbitrase atau pengadilan niaga.
Kasus 2
Kami mendampingi individu dalam menjaga hak-hak mereka saat bekerja sama dengan penyedia jasa, mulai dari jasa konstruksi renovasi rumah, jasa profesional kreatif, hingga kesepakatan freelance.
Isu Utama: Hasil pekerjaan yang tidak tuntas (mangkrak), kualitas jasa yang di bawah standar perjanjian, atau klien yang menolak membayar jasa yang telah diselesaikan.
Pendekatan Kami: Penekanan pada jalur mediasi untuk mempercepat penyelesaian, pengiriman somasi formal untuk menegaskan kewajiban yang tertunda, dan memastikan pemulihan biaya (refund) atau pemenuhan sisa pekerjaan.
Biaya mulai dari Rp X. Nominal akhir ditentukan oleh tingkat kompleksitas kasus dan cakupan layanan yang Anda butuhkan. Kami akan memberikan rincian transparan setelah sesi analisis awal.
Untuk jalur non-litigasi (negosiasi/somasi), estimasi waktu adalah 1-3 bulan. Jika melalui jalur pengadilan (litigasi), waktu akan menyesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tidak. Kami mengutamakan penyelesaian lewat jalur damai dan negosiasi agar lebih cepat dan efisien. Gugatan pengadilan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir jika pihak lawan tidak kooperatif.